-
Berita | 1 tahun laluAturan Laporan Dana Kampanye Dihapus, Perludem Kritik KPU
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak 2014.
-
Berita | 1 tahun laluSidakam Dinilai Tak Bisa Gantikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya. Misalnya, Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU (PKPU)," kata Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/6/ 2023).
-
Aceh | 1 tahun laluHapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Dinilai Mengubrak-Abrik Integritas Pemilu
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperlihatkan niat untuk merusak integritas Pemilu 2024. Hal itu dilakukan dengan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Alasan KPU, LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta masa waktu kampanye pendek, dan secara substansi telah tertuang di dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
-
Polkum | 1 tahun laluLaporan Dana Kampanye Anies-Sandi 2017 Tidak Sinkron, Berikut Tanggapan Tegas Andi Sinulingga
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jumlah sumbangan dan laporan dana kampanye Anies-Sandi 2017 tidak sinkron. Hal itu dikuak langsung oleh Andi 'Ucok' Sinulingga dari Politisi Partal Golkar/Pendukung Anies.
-
Aceh | 5 tahun laluPKS, Parpol Pertama Melaporkan LP2DK ke KIP Banda Aceh